(WartaKominfo) – Perkembangan Teknologi Informasi yang semakin meningkat saat ini telah memberikan ruang bagi para pengguna untuk berkreasi dan berinovasi serta mempermudah berbagai urusan baik itu urusan pemerintahan, masyarakat maupun golongan.
Meningkatnya perkembangan Teknologi Informasi tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten Natuna Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna yang telah membuat sebuah sistem program inovasi dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk mempermudah serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Program tersebut dinamakan dengan PAK MALAW (Pembuatan Akta Kematian Melalui Aplikasi WhatsApp).
Munculnya program PAK MALAW di Disdukcapil Kabupaten Natuna ini merupakan bentuk upaya dalam menjalankan amanat dari Undang-undang Dasar tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Melindungi Segenap Warga Negaranya. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna Ilham Kauli pada acara KOPI PAGI RRI Ranai, Rabu (5/12).
“Karena kita melihat sekarang masyarakat kita sudah trend menggunakan Android dan Aplikasi WhatsApp, maka muncullah suatu pemikiran kita. Setelah melakukan diskusi ditingkat pemerintah daerah dan disampaikan kepada pimpinan dalam hal ini kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda, maka lahirlah suatu kebijakan pemerintah daerah dengan Keputusan Bupati yang berisikan adanya inovasi pelayanan kependudukan yang dinamakan dengan PAK MALAW ini”, terang Ilham.
Selain menjalankan amat dari Undang-undang Dasar tahun 1945, program tersebut juga didasari oleh Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Masyarakat.
Ilham juga mengatakan bahwa hadirnya program PAK MALAW ini selain untuk mempermudah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan Akta Kematian, juga untuk menyadarkan masyarakat bahwa pentingnya kepemilikan sebuah Akta. Hal ini dikarenakan selama ini keinginan masyarakat untuk melaporkan kematian masih sangat minim.
“Kalau kita liat perkembangannya dari jumlah kematian yang ada, dari per 100 kematian mungkin hanya 10% yang melakukan pelaporan kematiannya. Dari dasar data-data tersebut, maka kita perlu meningkatkan cakupan kepemilikan akta dan kualitas pelayanan”, ujar Ilham.
“Dengan Hadirnya PAK MALAW ini kita berharap, masyarakat dalam kendala kondisi geografis, rentang kendali yang begitu jauh, kemudian dianggap birokrasi yang begitu panjang. Maka PAK MALAW hadir memutuskan mata rantai itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik”, lanjutnya.
(Diskominfo/Mardi)