You are currently viewing SOP dan Arsip Sangat Penting Bagi Setiap Instansi Pemerintahan

SOP dan Arsip Sangat Penting Bagi Setiap Instansi Pemerintahan

(WartaKominfo) – Standard Operating Procedure (SOP) merupakan sesuatu hal yang sangat penting dan harus ada pada suatu lembaga. Pada Instansi Pemerintahan, SOP berfungsi untuk mengarahkan para pegawai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sehingga suatu pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lebih mudah.

Memahami SOP yang telah dibuat juga merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi setiap pegawai pemerintahan. Hal tersebut diingatkan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Natuna H. Wan Suhardi, SE kepada Stafnya pada Rapat Bidang PIKP, Senin (20/08).

“Tujuan kita membuat SOP ini agar kita dapat memahami tugas pokok dan fungsi kita masing-masing dalam menjalankan tugas. Pembuatan SOP lebih baik dilakukan secara bersama-sama agar kita mudah memahaminya.” Ujar Wan Suhardi kepada Stafnya dalam Rapat.

“Sebenarnya bisa saja SOP itu saya buat sendiri, namun ada baiknya dibuat bersama agar kita sama-sama langsung memahaminya.” Tambah Kabid PIKP itu.

Beberapa waktu lalu, Bidang PIKP Dinas Kominfo Kabupaten Natuna telah membuat 7 SOP yang menjadi tugas pokok dan fungsi Bidang PIKP. SOP tersebut diantaranya SOP KOPI PAGI, SOP Pembuatan Berita, SOP Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat, SOP Info Grafis, SOP Penyelenggaraan Web…

Selain SOP, masalah Kearsipan juga disinggung Wan Suhardi. Ia mengatakan, arsip juga merupakan hal yang sangat penting bagi setiap instansi pemerintahan. Pengelolaan arsip dengan benar akan memudahkan dalam pencarian data atau dokumen yang sudah lama tersimpan.

Dalam rapat tersebut, ia juga mengingatkan agar masalah Kearsipan tersebut dapat terkelola dan tersimpan dengan baik.

“Apapun bentuk dokumen atau surat-surat harus di arsip kan baik itu pada surat masuk atau surat keluar.” juga ujar Wan Suhardi dalam Rapat.

Sudah dipastikan dari dua hal tersebut menjadi sesuatu yang sangat penting dalam suatu lembaga, memungkinkan lembaga tersebut akan berurusan dengan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita. (Diskominfo/Mardi)