(WartaKominfo) – Masyarakat Kabupaten Natuna diimbau untuk lebih hati-hati dalam menyaring informasi terkait Pandemi Covid-19 dari media sosial. Pasalnya, informasi yang belum diketahui kebenarannya akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Kanit I Tipitkor Satreskrim Polres Natuna, Ipda Andi Pakpahan juga mengatakan, masyarakat harus mengklarifikasi terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut sebelum menyebarkannya secara masif. Pasalnya, mereka dapat terjerat pidana apabila terbukti membuat atau menyebarkan berita bohong.
“Jadi saya minta tolong diimbau kepada masyarakat kita khususnya Kabupaten Natuna agar tidak melakukan, menyebarkan, membuat, dan mendistribusikan sesuatu perbuatan atau upaya yang tidak diketahui kebanaranya” ujar Ipda Andi Pakpahan, SH kepada pewartaKominfo, Minggu (26/04).
“Agar setiap informasi yang diterima tersebut dicek terlebih dahulu kebenaran nya” , tegas nya.
Sehubungan dengan hal tersebut, baru-baru ini masyarakat Natuna dihebohkan dengan penyebaran informasi yang tidak jelas kebenarnya mengenai adanya PDP positif Covid-19 yang berkeliaran di Natuna.
Selain dinyatakan hoak oleh Satuan Gugus Tugas Covid-19 Natuna, pihak kepolisian juga telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. “Jadi gini, benar yang bersangkutan telah kita mintai keterangan di Polres, dan sampai saat ini masih kita proses” jelas Ipda Andi, melanjutkan.
Dalam menekan angka terjadinya hoax, sosialisasi terus digencarkan pemerintah dalam hal ini, Diskominfo Natuna untuk meminimalisir penyebaran konten hoax. Masyarakat diberi informasi bahwa, bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE).
(Diskominfo/Fera)