(wartaKominfo) – Rabu, 8 Mei 2024. Dalam rangka peningkatan Nilai Indeks Kearsipan Kabupaten Natuna yang dilakukan tim Pengawasan Provinsi Kepulauan Riau dan juga sebagai tindak lanjut dari kegiatan Sosialisasi Manajemen Kearsipan yang telah dilaksanakan pada November 2022 sampai dengan Desember 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna dalam hal ini menerima pengawasan kearsipan internal dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Natuna. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Diskominfo Natuna.
Wan Uda Yani selaku Ketua Panitia penilai Arsip pada Dinas Komunikasi dan Informatika ditemui di ruang kerjanya menjelaskan tujuan kearsipan adalah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan serta menyediakan bahan pertanggungjawaban bagi pemerintah.
“Tujuan dari penataan pengelolaan arsip salah satunya agar arsip terpelihara dengan baik, teratur dan aman dan mudah ditemukan kembali sehingga mudah dalam kegiatan pencarian,” terang Wan Uda Yani.
Pengawasan kearsipan internal merupakan kegiatan pengawasan terhadap objek pengawasan pengelolaan kearsipan dalam menilai kesesuaian prinsip, kaidah dan standar dalam penyelenggaraan kearsipan setiap organisasi perangkat daerah.
Diskominfo/Dani