(wartaKominfo) – Terkait penetapan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021, dimulai dari malam takbir di perbolehkan tapi hanya untuk kalangan masjid dan mushola saja, kalau bisa dibuat virtual agar masyarakat atau golongan tertentu bisa melihat secara umum, selanjutnya solat Idul Fitri dibenarkan bagi masjid dan mushola dalam hal ini Kementerian Agama menyerahkan kepada tim covid 19 sesuai dengan keadaan status covid wilayah baik itu zona merah, hijau, atau kuning.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Ranai Dr. H. Ahmad Husein pada Dialog Interaktif Kopi Pagi 7 Mei 2021.
Ahmad Husein menyampaikan bahwa dalam surat edaran ini, Kementerian Agama menyampaikan jika dalam keadaan zona kuning dan hijau masih di perbolehkan melaksanakan dengan tidak melebihi 50% kapasitas lapangan atau pun masjid dan mushola, tetapi jika suatu daerah terpapar begitu parah larangan untuk tidak melaksanakan ibadah baik di masjid maupun di mushola.
Dalam kesempatan yang sama Satgas Covid – 19 Kabupaten Natuna Hikmat Aliansyah mengatakan bahwa Pemda telah menerbitkan surat edaran nomor 108 tentang perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan transportasi umum.
“Intinya dalam edaran ini perjalanan khusus di dalam Natuna masih di perbolehkan, dengan ketentuan memakai transportasi laut yang lebih dari 4 jam, harus melakukan rapid tes anti body yang sekarang ini sudah bisa di lakukan secara gratis khusus perjalanan di dalam Natuna, tetapi kalau di luar Natuna berbayar, untuk pengamanan tim satgas covid -19 melakukan scanning kepada para penumpang yang berasal dari luar Natuna, di pelabuhan maupun di bandara, ini di lakukan agar untuk meminimalisirkan penyebaran virus yang di bawa orang dari luar Natuna kegiatan terus menerus dilakukan”. Ujar Hikmat
Dalam acara Dialog Interaktif Kopi Pagi Wakapolres Natuna Kompol Ferri Aprizon juga menyatakan bahwa “terkait pengamanan di bulan ramadhan di Natuna, Polres Natuna melaksanakan kegiatan operasi ketupat selegi 2021 yang di mulai tanggal 6-17 Mei 2021 dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat baik dalam melaksanakan ibadah tarawih mau pun solat Idul Fitri, selanjutnya Polres Natuna membentuk Pos terpadu tepatnya di Pantai Piwang, dan posko pelayanan yaitu di Penagi, Binjai dan Selat Lampa, sedangkan untuk posko pengamanan berada di Batu Kasah dan Tanjung Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar”. Ujar Ferri
Diakhir dialog Kepala Kemenag Ranai Ahmad Husein mengimbau kepada masyarakat Natuna agar selalu mematuhi protokol kesehatan ketika melaksanakan sholat tarawih maupun sholat Idul Fitri nanti, jangan lengah walaupun Natuna berada di zona hijau sekarang ini.
(Diskominfo/Sadria)