Menjawab Tantangan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi

(wartaKOMINFO) – Demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah dalam hal ini,  Pemkab Natuna berkewajiban membentuk PPID untuk merealisasikan tanggung jawab tersebut,  Bagian Humas Setda Kabupaten Natuna menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan PPID kepada seluruh OPD,  Sekretariat Dewan,  dan Kecamatan yang ada,  Kamis, (03/05/2018) di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Kepala Bidang PIKP Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna H. Wan Suhardi, SE.

Dalam presentasinya,  Wan suhardi menjelaskan tentang Dasar Hukum pembentukan PPID berdasarkan Permendagri dan peraturan dibawahnya serta perubahan-perubahannya.

Berdasarkan Permendagri No 3 Tahun 2017 pejabat eselon III yang mengelola informasi dan dokumentasi bidang kehumasan.  Sedangkan berdasarkan Pergub  No 76 Tahun 2017, PPID dijabat oleh Kepala Dinas Kominfo dan menurut Perbub No 16 Tahun 2018, PPID utama dijabat oleh Humas Kabupaten Natuna.

Jelas dari hal itu, kedua pihak atau instansi dalam hal ini Bagian Humas dan Dinas Kominfo menjadi saling menunggu, hingga pembentukan PPID di Kabupaten Natuna sedikit terlambat.

” Disini ada muncul keraguan dan saling menunggu. Humas menunggu kita, dan sebaliknya kita menunggu Humas” Jelas Wan Suhardi, ketika ditemui Warta Kominfo, diruang kerjanya,  Senin (07/05/2018).

Namun Rakor PPID di tingkat Provinsi yang baru saja dilaksanakan minggu lalu,  dibuat kesepakatan bahwa pada tahun depan,  PPID akan menjadi wewenang dan tanggungjawab Kominfo.

Tetapi menurut Wan Suhardi,  “setiap tugas dan tanggung jawab yang dilakukan harus memiliki aturan yang jelas,  dan tidak dapat diputuskan hanya melalui sebuah kesepakatan. Paling tidak isi perbubnya harus diubah”, Pungkasnya.

Saat ini,  pihak Humas Kabupaten  Natuna telah berinisiatif melakukan sosialisi PPID kemudian menyusun struktural PPID berdasarkan SK Bupati No 305 Tahun 2017Tentang Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Natuna Tahun 2017.

Dengan kebijakan yang telah ada tersebut,  diharapkan adanya peningkatan dalam prngelolaan pelayanan informasi  dan lahirnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan informasi yang dipublikasikan dapat dipertanggungjawabkan.

(Diskominfo/Fera)