You are currently viewing Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Kemudahan Izin Usaha Dan Investasi.

Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Kemudahan Izin Usaha Dan Investasi.

(wartaKominfo) – Kondisi pandemi covid-19 yang masih berlangsung sampai saat ini telah melemahkan sendi perekonomian dari hulu sampai ke hilir. Untuk bangkit dari kondisi tersebut, perlu adanya regulasi berupa stimulus berupa insentif dan efisiensi proses pengurusan izin usaha. Kemudahan tersebut akan sangat membantu UKM dan mikro yang merupakan presentase terbesar perekonomian masyarakat.

Sejak diberlakukannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan petunjuk operasionalnya, yaitu PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko telah memberikan sentimen positif bagi para investor untuk tetap merealisasikan investasinya. Upaya ini terus galakkan Pemerintah Kabupaten Natuna. Hal ini disampailkan Indra Joni, Kepala DPMPTSP dalam acara KOPI PAGI yang merupakan program kerjasama Diskominfo Natuna dengan RRI Ranai, Jumat 20 Agustus 2021.

“Untuk izin usaha berbasis resiko ini tidak dipungut biaya alias gratis dan izin usaha berbasis mikro kecil resiko rendah dipastikan satu hari langsung jadi, bisa melalui online maupun datang langsung ke DPMPTSP Natuna. Dari data per 31 Juli 2021 ada 923 izin yang terdiri dari izin usaha dan non izin yang dikeluarkan DPMPTSP Natuna”. Ujar Indra

Ahmad Sofian, Plt. Kepala BP2RD yang juga hadir sebagai narasumber menyampaikan Pajak retribusi dalam hal ini justru adalah bentuk kontribusi bersama masyarakat untuk masyarakat. Tidak hanya itu BP2RD juga sangat memudahkan layanan pajak Natuna dapat dilakukan dimana saja, kapan saja meskipun hari libur cukup dengan aplikasi. Ini merupakan bentuk terobosan yang dilakukan agar masyarakat dimudahkan dalam layanan pajak.

“Saat ini wajib pajak untuk masyarakat di Kecamatan luar Bunguran Besar tidak mesti datang ke Ranai untuk membayar pajak, Tidak hanya itu BP2RD juga sangat memudahkan layanan pajak Natuna dapat dilakukan dimana saja, kapan saja meskipun hari libur cukup dengan aplikasi. Ini merupakan bentuk terobosan yang dilakukan agar masyarakat dimudahkan dalam layanan pajak. Kendala untuk rentang wilayah wajib pajak dan sedang kami sosialisasikan melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk kemudahan layanan pemerintahan” jelas Ahmad

Diakhir program ini masing-masing narasumber berharap dengan banyaknya potensi Natuna yang menarik bagi investor, diantaranya sektor pariwisata dan perikanan. Upaya Pemda Kabupaten Natuna dalam mempromosikan potensi daerah dan kemudahan perizinan dan berinvestasi diharapkan akan menyuburkan iklim investasi di Kabupaten Natuna dan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

(Diskominfo/Dani)