You are currently viewing KIM Akan Terus Dibentuk Oleh Diskominfo Kabupaten Natuna di Tahun 2019

KIM Akan Terus Dibentuk Oleh Diskominfo Kabupaten Natuna di Tahun 2019

(WartaKominfo) – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna kembali membentuk sebuah wadah bagi masyarakat dalam upaya penyebaran informasi yang dinamakan dengan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

KIM akan terus dibentuk oleh Dinas Kominfo Kabupaten Natuna di Tahun 2019 ini sebagai lanjutan dari salah satu program kerja yang telah dijalankan dari tahun-tahun yang lalu. Ada 3 KIM yang baru di bentuk oleh Dinas Kominfo Kabupaten Natuna di Aula Pertemuan Kantor Camatan Bunguran Tengah (Rabu, 27/02). Kim tersebut diantaranya, KIM Permata Persatuan Pemuda Tapau (P3T) dari Desa Tapau, KIM Joss dari Desa Air Lengit dan KIM Laskar Enom dari Desa Harapan Jaya.

Sebelumnya, dari tahun 2013 Dinas Kominfo Kabupaten Natuna telah membentuk 23 Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Natuna yang tersebar di setiap Desa/Kelurahan. Keberadaan KIM tersebut akan selalu dipantau dan didampingi oleh Dinas Kominfo Kabupaten Natuna. Hal itu disampaikan oleh Kasi Pengelola Aspirasi dan Produksi Informasi Diskominfo Kabupaten Natuna Riduan Dalimunte, ST saat memberikan arahan kepada calon KIM dalam pembentukan KIM di Kecamatan Bunguran Tengah, Rabu (27/02).

“KIM ini merupakan wadah bagi masyarakat yang ingin mengembangkan atau mengangkat potensi yang dimiliki setiap Daerah. Dan KIM ini pula tidak akan kami lepas begitu saja setelah kami bentuk, akan terus kami pantau dan kami dampingi perkembangannya” ujar Dalimunte.

Dilain Kesempatan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Natuna Raja Darmika, ST, MAP menyampaikan, terkait dengan pembentukan KIM ini kedepannya harus ada persyaratan tertentu yang harus ditekankan kepada calon anggota KIM. Hal ini menurutnya agar KIM yang telah dibentuk benar-benar dapat melaksanakan perannya sebagai KIM.

“Untuk pembentukan KIM kali ini dan seterusnya harus ada syarat tertentu. Karena melihat perkembangan KIM-KIM yang telah dibentuk masih ada yang tidak aktif, hanya beberapa KIM saja yang aktif dan gencar menyebar informasi. Untuk selanjutnya harus ditentukan syaratnya” jelas Raja Kepada WartaKominfo.

Adapun syarat yang ditentukan sebagai Anggota Kelompok Informasi Masyarakat yang akan dibentuk adalah Masyarakat yang Aktif di Media Sosial, Memiliki Akun Media Sosial dan Usia 17 – 35 tahun. (Diskominfo/Sumardi)