You are currently viewing Kementerian Kominfo melakukan Moratorium untuk Penerbitan atas Pinjaman Online Legal

Kementerian Kominfo melakukan Moratorium untuk Penerbitan atas Pinjaman Online Legal

(wartaKominfo) – Terkait dengan tata kelola pinjaman-online presiden menekankan bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian atau akun di dalam aktivitas kegiatan pada teknologi ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny G. Plate di dalam Keterangan Pers di Istana Negara, Jakarta, 16/10/2021.

Dalam keterangan pers tersebut Johnny G. Plate menyampaikan “mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka Presiden berikan arahan yang sangat tegas akan melakukan moratorium untuk penerbitan atas pinjaman online legal yang baru, oleh karena itu kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol ilegal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK”. Ujar Johnny G. Plate

Kemudian Johnny G. Plate menambah “di  tahun 2021 saja yang telah ditutup 1856, yang tersebar di website Google play store, dan YouTube Facebook, Instagram serta di file sharing. kami akan mengambil langkah-langkah tegas tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktek-praktek pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar dampaknya itu serius”. Tegas nya

Kepolisian Republik Indonesia mengambil langkah tegas penindakan dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana yang berdampak dalam masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi

“Kami sendiri telah membentuk ekonomi digital yang secara berkala setiap bulan, melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan peningkatan dan pemutakhiran ruang ruang digital dan transaksi ekonomi digital, termasuk membicarakan terkait dengan pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal, melakukan proses  take down secara tegas dan cepat dan persamaan penegakan hukum”. Jelasnya

Diskominfo/Sadria