(wartaKominfo) – Dalam Memberantas Penyebaran Berita Hoax Kapolres Natuna menggelar Penyuluhan Hukum Tentang Berita Hoax, dalam acara tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna juga mengambil peran dalam penyampaian tentang Penanganan Berita Hoax.
Bertempat di Ruang Aula Pertemuan Kantor Desa Sungai Ulu, 25/05/2022.
Dalam kesempatan tersebut Camat Bunguran Timur Hamid Asnan menyampaikan kata sambutan.
“Terima kasih kepada polres Natuna bagian hukum dan Kabag hukum sekretaris daerah sudah berkenan Sudi datang di desa Sungai ulu untuk penyuluhan hukum ini”. Ucap camat Bunguran Timur.
“Sekarang ini tidak bisa menyebarknan berita hoax karena sudah ada hukum nya, banyak masyarakat kita yang belum tau tentang bahaya berita hoax”. Jelas camat Bunguran timur.
Dalam kesempatan yang sama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna dalam hal ini diwakili oleh Kabid PIKP Trisnan Saputra menyampaikan materi.
“Kita harus tau sebenarnya Hoax itu berasal dari berita media sosial. Tujuan media sosial untuk kita sebagai pengguna mendapatkan informasi-informasi yang kita butuhkan. Kita ketahui bahwa YouTube adalah media sosial Pengguna terbanyak di dunia”. Jelas Kabid PIKP
“Dampak positif media sosial, penghubung tali persaudaraan dengan saudara, sarana kreatifitas , sarana sosialisasi dan komunikasi, sarana hiburan dan mencari berbagai informasi. Sementara dampak negatif media sosial, merasa iri, merasa kesepian, merasa depresi dan cemas, merasa fomo dan cyberbullying”. Pungkas nya
“Kita sebagai orang tua harus memonitor dan mencurigai anak kita dalam bersosial media, Sebelum kita share berita, kita Saring dulu, sudah benar apa salah informasi yang ingin kita share”. Jelasnya
Diakhir materi Kabid PIKP berharap Kita harus menghindari Berita yang menyesatkan. Berita berita yang ada harus sharing dulu.
Diskominfo/Sadria