You are currently viewing Diskominfo Gelar Diskusi Pengelolaan Media Sosial Group

Diskominfo Gelar Diskusi Pengelolaan Media Sosial Group

(wartaKominfo) – Saat ini, kasus-kasus mengenai media sosial tentunya tidak asing lagi, seperti yang sering kita dengar dan sering kita baca, banyak sekali kasus yang terjadi akibat penyalahgunaan media sosial. Terkadang, dari hanya berkomentar atau berpendapat saja seseorang bisa dijerat hukum jika komentarnya tersebut mengandung penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, fitnah atau hal lainnya yang mengacu kepada Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sudah dirubah menjadi UU No 19 Tahun 2016.

Untuk itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Natuna memandang perlu melakukan diskusi mengenai pengelolaan media sosial group yang ada di Kabupaten Natuna. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Diskominfo Natuna. Rabu, (31/07/19)

Dalam diskusi tersebut, Diskominfo menghadirkan Kasat Reskim Polres Kabupaten Natuna, AKP Hendrianto, SH. MH, Perwakilan Bakesbangpol, serta admin group facebook Forum Berita Natuna juga Suara Mapena.

Diskusi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi bagaimana menghadirkan informasi-informasi yang baik dimedia sosial, bukan malah memprovokasi atau membiarkan provokator menggiring opini “negatif” kepada anggota/ masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Kadis Kominfo, Raja Darmika saat memimpin diskusi tersebut.

“Kita harus berpikir kritis, bagaimana kita bisa menghadirkan informasi yang baik dimedia sosial agar kita bisa menjadi pelopor memberantas hoaks, mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak ujaran kebencian atau kejahatan didunia maya lainnya.” jelas Raja.

Raja pada saat itu meminta kepada admin group facebook Forum Berita Natuna (FBN) , Suara Mapena atau grup sejenis lainnya untuk dapat berperan aktif mengedukasi anggota yang notaben nya masyarakat secara umum.

Raja menjelaskan, pihaknya mengundang Admin FBN maupun Suara Mapena karena, Group Facebook tersebut memiliki anggota sudah ribuan, oleh karena itu berita yang disampaikan melalui group tersebut dapat menjadi sesuatu yang viral dengan cepat. Masyarakat dengan gampangnya tergelincir dalam pelanggaran UU ITE.

“Dengan anggota yang banyak tersebut, banyak pula opini yang akan muncul. Opini yang baik bisa jadi buruk, sebaliknya opini buruk bisa menjadi baik. Apa yang terjadi didunia maya bisa mempengaruhi tindak tanduk masyarakat di dunia nyata” ujar Raja yang aktif juga difacebook.

Seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskim, Hendrianto dalam diskusi tersebut, bahwa media sosial tersebut diakses semua lapisan masyarakat, sebagai pihak yang berwewenang seperti Diskominfo, harus mensosialisasikan bahaya penyebaran berita bohong atau bahaya penyalahgunaan media untuk kejahatan dunia maya sebagaimana tercantum dalam UU ITE.

“Media sosial tersebut disaksikan semua lapisan masyarakat, dari yang tidak sekolah sama sekali sampai yang berpendidikan paling tinggi. Kalau kita tidak menyampaikan kepada masyarakat terkait UU ITE, sama dengan kita yang menyediakan lobang untuk orang-orang terjatuh kedalam lobang tersebut” tutur Hendrianto.

Senada dengan hal tersebut, Raja juga berharap pihak kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya untuk sama sama mengedukasi masyarakat terkait hal ini.

Sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Natuna, Ery Gapina juga mengatakan bahwa ia serta jajarannya selalu melakukan monitoring terhadap akun atau group diskusi masyarakat Natuna yang jumlahnya banyak, seperti FBN maupun Suara Mapena. Ia juga berharap baik untuk admin maupun pihak berwewenang lainnya agar cepat tanggap jika ada komentar atau postingan yang tidak seharusnya ada seperti pornografi, fitnah, hoaks atau lainnya. (Diskominfo/Fera)