You are currently viewing Catat, Ini Ancaman Terakhir Kominfo Apabila Kartu Prabayar Tidak Diregistrasikan

Catat, Ini Ancaman Terakhir Kominfo Apabila Kartu Prabayar Tidak Diregistrasikan

PADANG (JK) – Mentri Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Rudi Antara memberikan ancaman terakhir kepada pelanggan kartu prabayar di seluruh Indonesia.

Dirinya menegaskan bahwa pelanggan kartu prabayar tidak lagi dapat menggunakan kartunya apabila belum diregistrasikan sampai batas waktu terakhir ditentukan, yaitu pada tanggal 28 Februari 2018.

“Pada tanggal 28 februari bagi yang belum registrasi tidak bisa menerima sms dan telpon,”katanya dalam acara Diskusi di Convention Hall Universitas Andalas Padang pada Rabu (7/2/2018) ketika diikuti Jejakkepri.com.

Maka dari itu dirinya menghimbau kepada seluruh pengguna kartu prabayar di Indonesia untuk segera melakukan registrasi, apabila masih belum didaftarkan.”Jadi segera registrasikan kartu prabayar anda,”timpalnya.

Sebelumnya, pelanggan juga sudah diminta untuk melakukan registrasi sebelum mengaktifkan nomor seluler mereka. Inisiatif ini sudah dimulai sejak 2005. Namun saat itu, tidak disertai dengan proses validasi, sehingga masih mungkin dilakukan manipulasi data. Tujuan registrasi pun menjadi tak valid.

Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pemerintah meminta masyarakat mengirimkan data pribadi asli ke operator. Data itu meliputi NIK dan nomor Kartu Keluarga. Berikut sejumlah alasan yang pernah diutarakan pemerintah terkait validasi data pengguna telekomunikasi ini.

Tujuan pertama untuk mencegah tindak terorisme, sebab teroris kerap beroperasi dengan memanfaatkan kelonggaran pemeriksaan identitas saat registrasi awal kartu SIM.

Selanjutnya menanggulangi berita Hoax, sebab pelaku ujaran kebencian atau penyebar hoaks tidak bisa melakukan modus serupa bila validasi data pribadi oleh operator seluler rampung.

Ketiga validasi data pelanggan telekomunikasi bakal berimbas terhadap perekonomian. Pasalnya, sistem ini akan mempermudah proses transaksi. Misalnya penyaluran bantuan kepada masyarakat cukup mengandalkan data kartu prabayar tidak perlu lagi manual.

Terakhir mengamankan transaksi keuangan, sebab validasi data lewat operator dengan NIK bisa mendorong transaksi non-tunai melalui perbankan jadi lebih aman dan inklusif. (DO)

Sumber : http://jejakkepri.com/2018/02/11/catat-ini-ancaman-terakhir-kominfo-apabila-kartu-prabayar-tidak-diregistrasikan/

Sumber Gambar : http://jejakkepri.com/wp-content/uploads/2018/02/images_1518365704079.jpeg