(wartaKominfo) – Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 209 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 tingkat Katupaten Natuna. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Natuna menggelar Rapat membahas Menanganan Covid 19 di Kabupaten Natuna, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bakesbangpol, 19/07/2021.
Acara tersebut dibuka dan dimoderatori langsung oleh Kepala Bakesbangpol Muchtar Ahmad.
Dalam Kesempatan tersebut Muchtar Ahmad menyampaikan bahwa “mengantisipasi terjadinya wabah Covid-19 di Kabupaten Natuna dan sekaligus menindak lanjuti Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 209 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 tingkat Katupaten Natuna, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten Natuna dan instansi/lembaga terkait”. Ujar Muchtar Ahmad
Selanjutnya Muchtar Ahmad menambah “Tanpa adanya kontribusi kita tidak akan mampu menghentikan penyebaran Covid-19 ini. Pemerintah memutuskan PPKM Mikro masih menjadi kegiatan penghentian untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19”.
“Peran dari seluruh masyarakat mulai dari tingkat RT/RW, Desa dan Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi didukung oleh seluruh jajaran TNI/Polri dan instansi terkait sangat penting dalam upaya bersama dalam penanganan Covid-19 ini”. Jelasnya
Dalam Rakor tersebut Muchtar Ahmad berharap berbagai masukan dari peserta rapat, termasuk masukan dan saran dalam rapat agar nanti kegiatan kita bisa terealisasi dengan baik.
Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari beberapa kepala bidang dinas terkait diantaranya Kabid PIKP DISKOMINFO, Kabid Dalitbang BP3D, serta dari Kasi Intel Lanal Ranai, Yonkomposit, Satpol-pp, Lanud RSA dan Kodim 0318.
(Diskominfo/Sadria)