Sikekah Hadir Dalam Pemerintahan Kabupaten Natuna

(WartaKominfo) – Hadirnya Sistem Informasi Kinerja Kepegawaian Daerah atau yang disebut dengan  Sikekah telah membuat sibuk para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Natuna beberapa hari belakangan ini.

Pada awal Tahun Anggaran 2019 ini, para pegawai Pemerintah Kabupaten Natuna sudah mulai sibuk menjalankan aktivitas kinerjanya di masing-masing instansi atau OPD. Selain menjalankan tugas pokok sebagai Aparat Sipil Negara, para pegawai ini juga harus mengisi bank aktivitas kinerja melalui aplikasi Sikekah tiap harinya sesuai dengan aktivitas yang telah dilaksanakan mulai dari apel pagi dan diakhiri dengan apel sore.

Pengisian aktivitas kinerja dalam aplikasi Sikekah tersebut merupakan sebuah acuan para pegawai pemerintah Kabupaten Natuna dalam memperoleh tunjangan kinerja yang berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) yang merupakan tambahan gaji diluar gaji pokok.

Dalam Rencana Aksi Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) Kabupaten Natuna Tahun 2019 , ada 4 jenis  Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) yang akan diperoleh, yaitu TTP berdasarkan beban kerja, TTP berdasarkan tempat bertugas, TTP berdasarkan kelangkaan profesi dan TTP berdasarkan kondisi kerja. Tambahan penghasilan ini sangat berpengaruh pada kinerja masing-masing pegawai sebagaimana telah tersimpan dalam Sikekah.

Dengan hadirnya Sikekah tentunya akan meningkatkan kinerja para pegawai, karena dibalik beberapa tambahan penghasilan tersebut tentunya juga ada konsekuensi yang berupa pemotongan penghasilan. Sistem pemotongan berdasarkan dalam Rencana Aksi Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) Kabupaten Natuna Tahun 2019, ada 2 jenis pemotongan  yaitu, pemotongan berdasarkan komponen perilaku dan pemotongan berdasarkan komponen kinerja.

Pemotongan komponen perilaku dinilai dari kedisiplinan, kehadiran dan mengikuti apel, yang pemotongannya mulai dari 0,8% hingga 40% (untuk waktu kerja antara 50% s/d 100% WKE). Sedangkan pemotongan komponen kinerja dinilai dari kurang aktivitas dan tidak melakukan aktivitas, yang pemotongannya mulai dari 1,5% hingga 3% (untuk waktu kerja dibawah 50% WKE). Sedangkan  Waktu Kerja Efektif (WKE) yang telah ditetapkan adalah 300 menit untuk Hari Senin – Kamis, 210 menit untuk Hari Jum’at dan Sabtu.

(Diskominfo/Mardi)