(WartaKominfo) – Maraknya penyebaran Hoaks atau berita bohong diranah publik mencerminkan kultur bangsa yang begitu mudah terperangkap dalam budaya latah.
Yang dimaksud budaya latah dalam hal ini adalah ikut-ikutan menyebarkan informasi atau berita yang belum jelas keakuratannya begitu pula sumbernya sehingga ada pihak yang akan merasa dirugikan.
Berdasarkan UU ITE Pasal 28 Ayat 1, ancaman hukuman berat berupa pidana 6 tahun dengan denda 1 Milyar akan dikenakan terhadap siapa saja yang menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Oleh sebab itu, Kabid Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Kabupaten Natuna, Wan Suhardi dalam Rapat Bidang PIKP, Senin (08/10/2018) menghimbau kepada para Kasi dan Staff Bidang PIKP untuk tidak terjerumus kedalam budaya latah yang sedang menjadi trend dikalangan masyarakat saat ini.
Wan Suhardi mengatakan, bicara tentang hoaks itu ada dua kemungkinan. Pertama, berita bohong yang memiliki subjek objek yang dirugikan. Kedua, yang melanggar UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
“Zaman sekarang cepat bukan berarti pahlawan, lebih baik check and recheck terlebih dahulu dan pastikan keakuratannya.”, kata Wan Suhardi.
“Dengan banyaknya kasus penyebaran hoaks yang menghebohkan tanah air belakangan ini, kita sebagai insan pengelola informasi jangan malah ikut-ikutan menyebarkan berita atau informasi yang belum jelas kebenarannya.”, tutur Wan Suhardi mengakhiri.
(Diskominfo/Fera)