(WartaKominfo) – Di hari pertama masuk kerja pasca libur cuti lebaran, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna Raja Darmika, ST mengingatkan seluruh pegawai Diskominfo Natuna untuk mempelajari poin-poin penting dalam UU ITE. Hal ini mengacu pada kasus yang menimpa salah satu pengguna akun media sosial yang dituntut karena dianggap telah melanggar UU ITE beberapa waktu lalu.
“Sebagai insan Kominfo, kita harus tahu poin-poin penting yang tertuang dalam undang-undang ITE agar dapat dijadikan acuan dalam menjalankan salah satu tugas Kominfo yaitu menertibkan informasi-informasi yang melanggar UU ITE”, ujar Raja Darmika pada apel pagi, Kamis (21/06).
Raja juga mengingatkan agar berhati-hati dalam memberikan informasi melalui media sosial. Informasi yang disampaikan tidak boleh bersifat hoax, sara, berupa ancaman, ujar kebencian,, menghina, mencemarkan nama baik dan sebagainya.
Pada kesempatan yang sama, Raja Darmika juga memberikan apresiasi kepada seluruh pegawainya yang telah mengindahkan edaran Bupati Natuna bahwa seluruh pegawai instansi pemerintahan Kabupaten Natuna harus mulai masuk kerja pada tanggal 21 Juni 2018 setelah cuti bersama lebaran Idul Fitri 1439 H.
Selain itu dilain kesempatan, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Natuna H. Wan Suhardi, SE mengatakan, dalam mempelajari UU ITE, harus dipahami betul-betul kandungan yang tertuang didalamnya. Hal itu dikarenakan dalam menjalankan UU ITE, ada yang akan bersinggungan dengan UU Kebebasan Pers. Bahwa apabila informasi yang disampaikan dan menyinggung perasaan orang lain, namun informasi tersebut memiliki bukti dan fakta tentang kebenarannya, maka bukan tidak mungkin ketika ingin menegakkan UU ITE malah terperangkap dalam UU Kebebasan Pers.
“Saya juga mengingatkan kepada kawan-kawan agar berhati-hati dalam bermedia sosial. Saya juga berharap agar kasus yang terjadi terhadap salah satu pengguna akun media sosial itu dapat diselesaikan dengan baik dan aman”, ungkap H. Wan Suhardi dalam pertemuan Bidang IKP, Kamis (21/06).
(Diskominfo/Sumardi)