(WartaKominfo) – Dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pembuntukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik harus dilaksanakan oleh setiap Pemerintah Daerah.
PPID merupakan Pejabat yang bertanggungjawab di bidang Penyimpanan, pendokumentasian, Penyediaan dan atau Pelayanan Informasi di Badan Publik.
Dalam Apel Pagi, Kabid PIKP Dinas Kominfo Kabupaten Natuna, Wan Suhardi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kesepakatan bersama pada tahun 2019 nanti PPID Natuna akan dikelola oleh Dinas Kominfo Kabupaten Natuna. Hal itu merupakan amanah dan tanggungjawab baru buat Dinas Kominfo Kabupaten Natuna untuk melaksanakannya.
“Ini menunjukkan bahwa ada penambahan tugas baru lagi buat kita. Mudah-mudahan dapat terlaksanakan dan berjalan dengan lancar”, ujar Wan Suhardi.
Di Kabupaten Natuna, PPID baru dapat terbentuk pada tahun 2018. Hal ini disebabkan Miss komunikasi terhadap pelaksanaannya apakah PPID tersebut dikelola oleh Bagian Humas atau Dinas Kominfo Kabupaten Natuna. Hal itu dikatakan H. WAN Suhardi, kepada Warta Kominfo, Senin (07/05) di Ruangannya.
“Kita diskominfo mengira Bagian Humas yang kelola, Bagian Humas mengira Diskominfo yang kelola. Kita sudah ajukan anggarannya namun tidak tembus. Ternyata anggarannya masuk di Bagian Humas. Itu berarti Kepala Bagian Humas yang akan menjabat sebagai PPID Utamanya”,ungkap Wan Suhardi.
Dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2017, pada Bab VI Pasal 15 ayat (3) poin (d) menyatakan PPID Utama dijabat oleh Pejabat Eselon III yang menangani informasi dan dokumentasi serta kehumasan. Pergub Nomor 76 Tahun 2017, pada Bab VII pasal 14 ayat (1) poin (d), PPID Utama dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu, dalam Perbub Nomor 44 Tahun 2014 pasal 17 ayat (1), yang diubah menjadi Perbub Nomor 16 Tahun 2018, Bab V pasal 1 ayat (2) menyatakan Penjabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dijabat oleh Kabag Humas Setda Kabupaten Natuna. Dan merujuk pada Permendagri no 3 tahun 2017, ternyata memberikan kelonggaran kepada pejabat Eselon III yang menangani Pengelolaan Imformasi dan Dokumentasi serta Kehumasan. Artinya PPID Utama bisa dikantor oleh Kabag Humas, atau dapat juga dijabat oleh Kabid PIKP Dinas Kominfo, tambah Wan Suhardi.
Tujuan adanya PPID setiap daerah adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan akuntabel, serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi. Untuk Struktur keorganisasian PPID Kabupaten/Kota yaitu Pembina (Kepala Bupati dan Wakil Bupati), Pengarah/Atasan PPID ( Sekretaris Daerah), Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi (Para Pejabat Eselon ISI di Lingkungan Setda dan Seluruh Pimpinan OPD), PPID ( Kepala Bagian Humas/Pejabat yang menangani Informasi dan Dokumentasi serta Kehumasan, PPID Pembantu (Pejabat pada OPd yang mengelola Informasi dan Dokumentasi/Ex.Oficio : Sekretaris), Pejabat Fungsional, dan Bidang Pendukung.
(Diskominfo/Sumardi)