(wartaKOMINFO) – Dalam rangka meningkatkan standar kinerja yang dilakukan oleh Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Dinas Kominfo Natuna, Senin (22/01) kemarin menggelar rapat staf guna membahas tentang penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Hal ini menurut Kabid PIKP H. Wan Suhardi, sangat penting untuk mengukur kinerja pegawai, sekaligus sebagai panduan bagi seluruh pegawai dalam menyelesaikan pekerjaannya.
“Dengan adanya SOP maka pegawai akan dapat mengukur, berapa lama suatu pekerjaan itu dapat diselesaikan” jelas Wan Suhardi.
Selain itu, SOP juga akan dapat memandu pegawai dalam menyelesaikan pekerjaannya. “Selanjutnya SOP juga memberikan informasi kepada pegawai tentang siapa bertanggung jawab atas apa dalam sebuah pekerjaan, hingga tidak terjadi saling lempar bola bila ditemukan suatu permasalahan dalam pekerjaan tersebut” tambah Wan Suhardi.
Ditahun 2018 ini, pihaknya akan berkomitmen untuk dapat menyelesaikan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) minimal 50% dari seluruh pekerjaan sesuai dengan tupoksi yang ada pada Bidang PIKP tersebut.
“Kita berkomitmen, bahwa tahun 2018 ini kita harus menyelesaikan paling kurang 50% SOP, dari seluruh jenis pekerjaan yang telah diamanahkan oleh pemerintah, sesuai dengan tugas dan fungsi Bidang PIKP” lanjut Wan Suhardi.
Dalam rapat yang dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 10.00 pagi itu, pihaknya baru dapat menyelesaikan dua SOP, yaitu SOP tentang produksi design grafis dan penyelenggaraan website. Menurut rencananya, rapat pembahasan SOP ini akan kembali dilakukan setiap hari kerja, kecuali hari Jumat.
Untuk mengejar target tersebut, kini pihaknya menugaskan kepada semua Kepala Seksi di jajarannya untuk mengidentifikasi seluruh jenis pekerjaan yang ada di seksinya masing-masing, hingga memudahkan pihaknya menyelesaikan urusan pembuatan SOP ini.
Ketika ditanya mengapa dua SOP ini yang di utamakan, Wan Suhardi menjelaskan bahwa pekerjaan ini dan beberapa tugas lain yang akan segera diselesaikan Standar Operasional Prosedurnya, karena kegiatan-kegiatan tersebut yang rentan terhadap terjadinya konflik informasi.
“Jadi bila tidak kita atur sedemikian rupa prosedurnya, maka kita akan selalu berhadapan dengan konflik informasi. Tidak bisa main-main, sedikit saja kita hilaf, maka persoalannya akan sampai kemeja hijau, repotkan” pungkas Kabid PIKP itu.
(Diskominfo/Jurnalistik/Dan)