(wartaKominfo) – Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital pemerintahan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Natuna melaksanakan Pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) pada Rabu, 15 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Diskominfo Kabupaten Natuna.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat Eselon III, IV/JF serta staf Diskominfo Natuna dengan tujuan meningkatkan kemampuan aparatur dalam penggunaan aplikasi SRIKANDI, terutama dalam pengelolaan surat elektronik, penomoran naskah dinas, serta arsip digital.
Dalam arahannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna, Ikhwan Solihin, menerangkan pentingnya penerapan kearsipan digital sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan.
“SRIKANDI ini merupakan salah satu langkah menuju birokrasi modern yang lebih cepat, aman, dan terdokumentasi dengan baik. Melalui penerapan sistem ini, kita dorong percepatan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna,” ujar Ikhwan Solihin.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pegawai untuk menjadi pionir dalam penerapan aplikasi SRIKANDI di unit kerja masing-masing. Dengan penerapan yang konsisten, diharapkan pengelolaan surat-menyurat dan arsip elektronik di lingkungan Diskominfo Natuna dapat berjalan lebih tertib dan terintegrasi.
Pelatihan ini juga menghadirkan narasumber dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang memberikan pemahaman mendalam tentang kebijakan Nasional Sistem Kearsipan, termasuk aspek penggunaan aplikasi SRIKANDI sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Dari hasil kegiatan, peserta memperoleh peningkatan pemahaman dan keterampilan teknis dalam:
– Penggunaan aplikasi SRIKANDI untuk pengelolaan surat elektronik dan arsip dinamis;
– Penomoran naskah dinas dan penyimpanan digital;
– Penerapan prinsip keamanan dan efisiensi dalam tata kelola kearsipan pemerintahan.
Dengan adanya pelatihan ini, Diskominfo Natuna berkomitmen menjadi unit kerja percontohan dalam penerapan sistem kearsipan digital di Kabupaten Natuna, sebagai langkah menuju pemerintahan yang lebih transparan dan responsif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menjadi payung utama pengaturan kearsipan, termasuk arsip elektronik dan pengelolaan arsip dinamis di lingkungan pemerintahan.
Diskominfo/Dani
