You are currently viewing Kadis Kominfo Tekankan Disiplin ASN adalah Wajah Pelayanan Publik

Kadis Kominfo Tekankan Disiplin ASN adalah Wajah Pelayanan Publik

(wartaKominfo) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Natuna, Ikhwan Solihin, menegaskan pentingnya penegakan disiplin jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan publik. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan pengarahan di ruang rapat kantor Diskominfo, Senin (28/7), yang dihadiri oleh seluruh pejabat eselon III, IV, pejabat fungsional, dan staf.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Natuna Nomor 6.87/BKPSDM/VII/2025 tentang Penegakan Disiplin Jam Kerja ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Dalam arahannya, Ikhwan Solihin menekankan bahwa disiplin waktu bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian dari integritas serta wujud nyata pelayanan.

“Disiplin jam kerja adalah cermin dari komitmen kita terhadap pelayanan publik. Setiap keterlambatan atau kelalaian mencerminkan langsung citra pemerintahan di mata masyarakat,” ujar Ikhwan.

Ia juga meminta seluruh jajaran Diskominfo untuk mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan sesuai regulasi, serta mengingatkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan secara aktif terhadap kehadiran dan kinerja staf di unit masing-masing.

Ikhwan menyebut bahwa semangat disiplin ini bukan hanya tentang absensi, tetapi juga mencakup etika kedinasan, seperti tidak berada di tempat umum saat jam kerja tanpa alasan yang sah, dan menghindari aktivitas non-dinas yang dapat mengganggu produktivitas.

Sebagaimana tertuang dalam surat edaran, pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk teguran hingga tindakan administratif.

Kegiatan pengarahan ini ditutup dengan ajakan Kepala Dinas agar seluruh pegawai menjadikan kedisiplinan sebagai budaya kerja yang tumbuh dari kesadaran, bukan sekadar kewajiban.

Diskominfo/Dani