(wartaKominfo) – Izin Usaha Dan Pelestarian Lingkungan Hidup tentunya menjadi hal sangat krusial dalam keberlangsungan ekosistem lingkungan mulai dari mencegah terjadinya pencemaran, kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Jumat, 12 November 2021, dalam acara Kancah Opini Pagi Hari (Kopi Pagi) program kerjasama antara Diskominfo Natuna dengan RRI Ranai secara khusus membahas tema Pertambangan Minerba, Izin Usaha Dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Kabupaten Natuna.
Masiswanto, Kepala Seksi Pengusahaan Mineral Dinas ESM Kepri, hadir sebagai narasumber via telpon menjelaskan jenis dan bentuk perizinan yang terkait dengan pengelolaan dan pengusahaaan minerba.
“Pengelolaan dan pengusahaan minerba itu ada dalam bentuk izin usaha pertambangan, pertambangan khusus, pertambangan rakyat, pertambangan batuan, izin penugasan, izin pengangkutan penjualan jasa pertambangan dan izin untuk pertambangan untuk penjualan, ini merupakan kewenangan Pemerintah Pusat namun juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 2021 Pasal 8 disebutkan Pemerintah Pusat bisa mendelegasikan kewenangan perizinan usaha disektor mineral dan batu bara kepada Pemerintah Provinsi” kata Masiswanto.
Pemerintah Kabupaten Natuna dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga memberikan informasi Syarat dan ketentuan dalam proses izin pertambangan minerba.
“terdapat dalam sistem OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik) dari pihak DPTSP juga membentuk helpdesk untuk layanan perizinan bagi pelaku usaha untuk yang ingin membuat izin usaha seperti yang telah dijelaskan sebelumnya” tutur Zainudin
Lebih lanjut Zainudin menjelaskan Pemerintah Daerah hanya memiliki wewenang untuk memfasilitasi dan memberikan informasi sedangkan untuk memverifikasi dan memutusakan izin tersebut menjadi wewenang Kementrian.
Hadir juga Harmidi, Plt. Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten Natuna sebagai salah satu narasumber memberikan penjelasan mengenai bagaimana komitmen pelaku usaha penambangan terhadap lingkungan misalnya penggalian suatu daerah wajib hukumnya untuk menutup lokasi itu dengan menghijaukan kembali sebelum selesai melakukan penambangan dan ini sudah tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan berusaha dan jika hal ini tidak diindahkan patut dipertanyakan pada proses perpanjangan izinnya kedepan.
Diakhir diskusi kita semua berharap tidak adanya gangguan sistem kelestarian lingkungan hidup dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perizinan pertambangan ini bisa mempedomani aturan-aturan yang ada dan memberikan kemudahan kepada pihak yang akan berusaha dan memberikan kesempatan seluas-luasnya sepanjang pelaku usaha ini tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan khususnya tentang lingkungan hidup dan kita semua memiliki kewajiban mewariskannya lingkungan hidup kepada anak cucu kita. (Diskominfo/Dani)