You are currently viewing BBM Satu Harga di Natuna

BBM Satu Harga di Natuna

(wartaKominfo) – Program BBM Satu Harga merupakan program pemerataan energi dan penerapan energi berkeadilan dengan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sama untuk produk Premium dan Solar bersubsidi di wilayah yang memiliki keterbatasan akses atau Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Program tersebut merupakan implementasi Undang-undang nomor 22 tahun 2001 pasal 8 ayat 2, yaitu Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM, yang menyangkut komoditas vital dalam memenuhi hajat hidup orang banyak diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jumat, 17 September 2021, Dalam acara Kancah Opini Pagi Hari (KOPI PAGI) yang merupakan program kerjasama antara Diskominfo Natuna dan RRI Ranai secara khusus membahas Program BBM Satu Harga di Natuna. Ahmad Lianda Rangkuti Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Dinas Perindag dan Umi Kab. Natuna yang hadir sebagai narasumber memberikan penjelasan mengenai harga BBM dari semula untuk premium 7.500 dan solar itu 6000, sekarang kita sudah bisa menikmati harga premium harganya 6.450 dan solar 5.150 Rupiah.

“Dan ini dikhususkan untuk daerah Indonesia bagian timur dan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) kita Natuna masuk wilayah terdepan sehingga program BBM satu harga ini sampai ke daerah kita dengan adanya beberapa perusahaan yang membentuk SPBUN sebagai wadah dan sarana penyaluran dari BBM satu harga ini”. Jelas Lianda.

Selanjutnya Lianda juga menjelaskan kendala-kendala yang dihadapi program BBM satu harga ini karena kita belum memiliki kapal pengangkut yang sesuai dengan standart. Dan diharapkan juga para pengusaha agar berminat lagi untuk menambah perusahaan penyalur BBM di kecamatan-kecamatan.

Khaidir, Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Sekretariat Kabupaten Natuna hadir sebagai narasumber juga turut menjelaskan program BBM satu harga ini diatur dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Permen ESDM yang mengatur khusus tentang ini, dan Keputusan Kepala BPH Migas No. 17 Tahun 2019. Terkait layanan harga diatur khusus oleh Pertamina, kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal ini hanya mengeluarkan rekomendasi Bupati berdasarkan syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh Pertamina.

Turut hadir juga Muhd. Zainudin, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Natuna sebagai narasumber. Untuk regulasi perizinan dengan adanya agen-agen yang melayani BBM satu harga ini.

“Untuk usaha BBM ini masuk dalam aturan perizinan berusaha berbasis resiko tinggi dan ini merupakan kewenangan Kementrian dalam pemenuhan syarat izinnya, untuk kewenangan daerah cuma berada di izin dasar seperti persetujuan pembangunan Gedung (IMB), persetujuan lingkungan, kesesuaian kegaiatan tata ruang”. Jelas nya

Upaya memenuhi kebutuhan Bahan Bakar minyak (BBM) satu harga bagi masyarakat Natuna terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten Natuna. Diantaranya, mengajukan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Program BBM Satu Harga ini sangat menunjang produktivitas masyarakat Natuna. Dengan demikian, akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Natuna. Peningkatan kesejahteraan masyarakat, juga tercermin dari pertumbuhan ekonomi Kabupaten Natuna yang melampaui pertumbuhan ekonomi nasional.

(Diskominfo/Dani)