You are currently viewing Aplikasi PeduliLindungi Jadi Persayaratan dalam Kebijakan Wilayah Level 2 – 4.

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Persayaratan dalam Kebijakan Wilayah Level 2 – 4.

(Wartakominfo) – PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan. Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan

Kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi diatur dalam Surat Edaran No. 5/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang dirilis oleh Kementerian Perindustrian pada 30 Agustus 2021. Dalam dialog Forum Nasional yang dilaksanakan oleh Kemenkominfo pada 08 September 2021 secara khusus membahas efisiensi penggunaan apliaksi Pedulilindingi. Direktur Digital Business Telkom Muhammad Fajrin Rasyid mengatakan, aplikasi PeduliLindungi telah dikembangkan sejak awal 2020 dan semakin banyak digunakan oleh masyarakat, misalnya untuk mendapatkan sertifikat vaksin serta skrining masuk fasilitas umum.

“Aplikasi Lindungipeduli merupakan program kerjasama yang digagas oleh kementerian kominfo dan pihak lainnya untuk mempercepat penangan pandemi covid 19 di Indonesia. Sejak beberapa waktu terakhir memang aplikasi ini di gunakan sebagai screening untuk masyarakat ketika hendak menjangkau ruang publik. Aplikasi ini juga terhubungan dengan NAR aplikasi yang di gagas oleh kementerian kesehatan sehingga selain sertifikat hasil vaksinasi , hasil test PCR atau Swab Antigen yang dilakukan oleh masyarakat dapat langsung di lihat di aplikasi tersebut” Jelas Fajrin Rasyid.

Rinaldy Direktur Operasi Keamanan dan pengendalian informasi yang juga hadir pada acara dialog tersebut menjelaskan mengenai keaman dari aplikasi tersebut, tentang seberapa aman data pengguna dapat dilindungi.

“Dalam Hal ini tidak hanya dari system yang perlu diperhatikan terkait dengan keamanan aplikasi, tapi juga ketelitian penggunanya. Target dari pemerintah adalah selalu mengedepankan keamanan baik untuk data maupun unsur yang terlibat. Pemerintah terus memperbaiki system agar keamannya tetap terjaga” jelas Rinaldy.

Devi rahmawati Tenaga Ahli Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Masa juga menambahkan selain hal yang lebih penting setelah tersedianya aplikasi yang mendukung, kemudian bagaimana kita mendorong masyarakat untuk mendownload dan menggunakannya secara maksimal.

“Jadi yang perlu saya sampaikan Aplikasi Pedulilindungi telah digunakan oleh 39.886.000 pengguna dengan fitur screening di fasilitas publik yang telah di gunakan hampir 23 juta. Aplikasi ini telah digunakan sebagai akses masuk dan keluar ruang publik atau tempat umum di 4.637 titik lokasi di Indonesia. Seiring pembukaan tempat umum secara bertahap , aplikasi ini bukan untuk mempersulit masyarakat melainkan untuk menjaga kesetabilan agar kasus covid 19 tidak kembali mengalami pelonjakan. Hal yang ingin disampaikan adalah bagaimana masyarakat dapat merasa aman ketika keluar rumah dengan aplikasi ini, sehingga ini bukan lagi menjadi syarat namun kebutuhan bagi masyrakat” Jelas Devi.

Melalui informasi yang dihimpun dalam sistem, PeduliLindungi akan memunculkan status pengguna dalam 4 kategori, yaitu hijau, kuning, merah, atau hitam. Berdasarkan status tersebut, pengguna diperbolehkan atau tidak diperbolehkan masuk ke fasilitas umum, misalnya ke pusat perbelanjaan dan tempat umum lainnya.(Diskominfo/Patli)