(wartaKominfo) – Tak dapat dipungkiri bahwa dampak menguntungkan dari canggihnya sosial media yang ditunjang dengan cepatnya koneksi internet membuat informasi begitu cepat diakses. Tapi apakah masyarakat benar-benar menggunakannya secara bijak? Hal itu menjadi satu pertanyaan yang penting.
Terkait dampak yang dapat ditimbulkan maka kita akan menemukan satu kenyataan bagai dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan, yakni keuntungan dan kerugian. Sudah jelas dampak yang bisa kita tarik dari keuntungan adanya sosial media. Tapi dampak buruknya? akan menjadi ancaman bahkan sudah terlanjur menjadi masalah.
Yang kita saksiskan, orang memanfaatkan sosial media untuk saling menghujat, menjatuhkan, bahkan merendahkan martabat orang lain.
Terkait penyalahgunaan media sosial, pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, UU NO 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perubahan dari UU NO 11 Tahun 2008.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Kasat Reskim Polres Natuna, AKP Hendrianto, SH dalam diskusi mengenai pengelolaan media sosial yang diinisiasi oleh Diskominfo Natuna, Rabu (31/07/19) lalu. Ia menghimbau pemerintah dalam hal ini Diskominfo, untuk berupaya memberikan pengetahuan atau mensosialisasikan tentang pasal-pasal atau larangan yang tercantum dalam UU ITE tersebut, jika hendak menginginkan masyarakat tidak tergelincir dalam kesalahan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga memiliki wewenang dalam melakukan pemutusan akses atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap aktivitas informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. Diantaranya, berita bohong, pornografi, ujaran kebencian/sara, perjudian, narkoba, penipuan, radikalisme, pishing/malware.
Oleh sebab itu, meneruskan himbauan dari Kominfo, Diskominfo menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna media sosial di Kabupaten Natuna, apabila menemukan konten negatif dimedia sosial seperti berita bohong, pornografi, ujaran kebencian/sara, perjudian, narkoba, penipuan, radikalisme, pishing/malware, harap melakukan pengaduan ke pihak terkait melalui alamat konten aduan dengan cara, sreen capture/URL link dan kirim ke aduankonten.id atau aduankonten@mail.kominfo.go.id atau whatsapp, 081-1922-4545.
Disisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Natuna, Raja Darmika berharap masyarakat semakin cerdas dalam menggunakan media sosial, menjaga etika dalam berkomunikasi dan menyebarkan informasi, serta menghindari konten berunsur SARA, radikalisme, dan pornografi.
“Saring sebelum sharing segala informasi, berpikirlah kritis dalam membuat status dan berkomentar ya. Jangan mudah terprovokasi dengan narasi-narasi yang dibangun oleh orang orang yg memang punya niat untuk berbuat tidak baik” tutur Raja Darmika.
(Diskominfo/Fera)
