(WartaKominfo) – Pasca Pemilu serentak 2019 beberapa bulan yang lalu, kini sebuah Pesta Demokrasi akan kembali dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia. Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada secara serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 kembali akan menyibukkan para lembaga-lembaga yang memang telah diberi wewenang untuk mensukseskannya. Saat ini, lembaga yang menangani pemilihan umum seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Natuna dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna sedang melakukan berbagai persiapan seperti proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh KPU bersama Pemerintah Kabupaten Natuna terkait dengan anggaran pilkada 2020. Karena memang, Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dana yang bebankan dalam pilkada berbeda dengan pemilu dimana untuk anggaran pemilihan kepala daerah dibebankan pada anggaran masing-masing daerah.
Ketua KPU Kabupaten Natuna Junaidi Abdillah melalui dialog interaktif KOPI PAGI RRI Ranai (Jum’at/12/07) mengatakan bahwa KPU Natuna saat ini sedang menyusun rencana anggaran biaya terkait dengan pelaksanaan pilkada 2020 dan estimasi anggarannya juga telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Penyusun Anggaran Daerah (TAPD) Kabupaten Natuna. Sedangkan secara nasional, KPU sedang menyusun tahapan pemilihan yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan tentang tahapan-tahapan pelaksanaan pelikada 2020.
“Salah satu tantangan terberat dalam penyelenggaraan pemilu adalah tahapan. KPU bekerja berdasarkan tahapan, jadi ketika tahapan itu loncengnya sudah dibunyikan maka tahapan itu tidak boleh terlambat apalagi gagal. Jadi prinsipnya kami tidak boleh maju selangkah dan mundur selangkah” terang Junaidi mengawali perbincangan pada acara KOPI PAGI.
Berbicara tentang tahapan pemilu, Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Khairul Rizal juga mengatakan bahwa Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan setiap tahapan pemilu. Ia juga mengatakan, terkait dengan pelaksanaan pilkada 2020 masih belum dapat dijelaskan secara menyeluruh. Hal ini menyangkut dengan persiapan aturan-aturan tentang tahapan pelaksanaan pemilu yang saat ini sedang dikerjakan oleh KPU.
“Kehadiran Bawaslu itu ditugaskan untuk memastikan regulasi dalam hal ini undang-undang pemilu atau pilkada dan memastikan seluruh regulasi yang di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Jadi bahasa sederhananya, Bawaslu itu hadir untuk mengawal PKPU agar seluruh peraturan-peraturan dalam PKPU itu berjalan” pungkas Rizal juga pada acara KOPI PAGI.
Rizal juga menyampaikan terkait dengan anggaran, langkah Bawaslu tidak jauh dengan langkah KPU, saat ini Bawaslu juga telah membuat draf Rencana Anggaran Biaya (RAB) tentang pelaksanaan pilkada 2020. RAB tersebut juga telah dikoordinasikan kepada pemerintah daerah melalui TAPD Kabupaten Natuna.
Terkait dengan keamanan pemilu terutama pada pelanggaran terhadap penggunaan teknologi dalam menyebarkan informasi berbentuk Hoax, Shara, dan lain sebagainya, Bawaslu juga akan bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait seperti kepolisian dan kejaksaan untuk mengawasi dan mengambil tindakan apabila terdapat indikasi hal tersebut.
(Diskominfo/Mardi)