17 Anggota DPRD Kembalikan Kendaraan Oprasional Kecuali Pimpinan

Natuna – Sebanyak 17 anggota DPRD Natuna mengembalikan mobil dinas yang sudah dipinjamkan kecuali unsur Pimpinan DPRD. Hal ini dikarenakan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminiatratif DPRD dan dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 9 tentang Tunjangan Transportasi.

Kasubag Tata Usaha dan Kepala Rumah Tangga yang merangkap Kasubag Humas Setwan DPRD Natuna Azwar mengatakan, saat ini 17 anggota DPRD Natuna sudah tidak lagi menggunakan kendaraan dinas Pemerintah. Karena sudah ditarik berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta  mengatur pemberian tunjangan transportasi anggota DPRD.

“Hanya anggota DPRD yang mengembalikan mobil dinas per tanggal 31 Agustus 2017 kemarin, sedangkan untuk unsur pimpinan Dewan tidak. Jadi pimpinan masih diberikan fasilitas mobil dinas, tetapi tidak mendapat tunjangan transportasi,” kata Azwar diruang kerjanya kemarin.

Khusus pimpinan DPRD kata Azwar, diatur jika Pemerintah Daerah masih mampu menyediakan fasilitas kendaraan dinas, maka tidak diberikan tunjangan transportasi, sama halnya tunjangan perumahan. Namun untuk anggota, diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp.13 juta per bulan.

“Dengan tunjangan transportasi Rp. 13 juta perbulan, sudah tidak dibenarkan lagi masih menggunakan mobil dinas,” jelasnya.

Saat ini kondisi 17 mobil dinas anggota DPRD yang dikembalikan ke Bagian Sekretariat DPRD sudah keseluruhannya. Namun 3 unit mobil masih dititipkan dibengkel karena kondisi rusak.

“Dari 17 mobil dinas, ada diantaranya mobil Innova dan Hilux, tapi ada 3 unit mobil yang masih berada dibengkel dalam perbaikan, yaitu 1 unit Hilux dan 2 unit Innova,” paparnya.

Kasubid Perencanaan dan Kebutuhan BPKPAD Pemkab Natuna Firman mengatakan, 17 mobil dinas anggota DPRD Natuna yang sudah ditarik Sekretarian DPRD sedang dilakukan pengencekan fisik dan kelengkapannya.

“Setelah didata dan pengecekan, mobil ini nanti secara resmi diserahkan Sekwan ke Sekda. Memang ada tiga unit mobil dinas DPRD di bengkel, satu unitnya kondisi rusak parah,” kata Firman.

Dalam mekanismenya, mobil dinas anggota DPRD dapat saja dilelang atau dipinjamkan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun kembali pada kebijakan Bupati. Sementara dalam mekanisme melelang, usia kendaraan harus lebih dari 10 tahun pemakaian.

(Wan Gutmi)