(WartaKominfo) – Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan sisa suatu usaha atau kegiatan yang karena sifat konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup. Limbah B3 juga dapat membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya
Beberapa waktu lalu, Natuna dihebohkan dengan penemuan limbah B3 di tempat pembuangan sampah Sebayar. Pemnemuan itu telah memicu berbagai tanggapan dan pertanyaan bagi masyarakat tentang bahayanya limbah tersebut jika tidak dikelola dengan baik dan benar. Dalam hal ini, KOPI PAGI membincangkannya pada edisi Rabu (02/05) dengan menghadirkan narasumber Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Natuna.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Asmiadi menjelaskan pengertian dari pengelolaan limbah B3 tersebut.
“Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan dari sisa hasil produksi dari kegiatan yang dilakukan oleh manusia yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan hidup”, jelas Asmiadi.
Karakteristik limbah B3 sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 meliputi bahan mudah meledak, pengopsidasi ( bahan mudah menyala), sangat beracun, krosit, bersifat iritasi, teratogenic dan mutagenic.
Terkait dengan penemuan Limbah B3 di tempat pembuangan sampah di Sebayar beberapa waktu lalu, Kabid Kabid pengendalian pencemaran, Kerusakan LingkuHidu, Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Ramdani mengatakan benar adanya penemuan limbah tersebut namun hanya beberapa saja. Jenis limbah B3 yang ditemukan itu berupa bekas alat medis jarum suntik.
“Yang kita ketahui semacam jarum suntik. Tapi isu yang tersebar tidak sebanyak yang kita temukan, hanya beberapa saja yang kita temui dan itu sudah kita pisahkan”, terang Ramdani.
Dari permasalahan yang dibahas, muncul beberapa tanggapan dari masyarakat. Seperti halnya dikatakan Ibu Siti salah satu warga yang tergabung dalam acara KOPI PAGI. Menurutnya, di Kabupaten Natuna seperti halnya di RSUD harus dibuat tempat pengelolaan limbah B3 agar limbah-limbah yang dihasilkan dapat terkendalikan atau terkelola dengan baik. Ia juga berharap agar adanya pemilahan terhadap jenis limbah baik dari limbah B3 maupun limbah hasil rumah tangga.
Menanggapi hal tersebut, Asmiadi menjelaskan bahwa saat ini di RSUD sudah terdapat tempat pengelolaan limbah B3. Sedangkan untuk limbah rumah tangga merupakan produksi limbah terbesar yang ada saat ini di Kabupaten Natuna.
Selain itu, Ramdani juga mengatakan bahwa Limbah Rumah Tangga tersebut dikategorikan Limbah Domestik yang saat ini juga sudah adanya pemilahan seperti limbah yang terurai atau Limbah Organik dan Limbah Non Organik.
“Untuk Limbah B3 yang ditemukan di Sebayar itu tidak bisa dipastikan bahwa Limbah tersebut berasal dari RSUD, karena fasilitas kesehatan yang ada di Natuna tidak hanya RSUD. Bisa saja dari Puskesmas-puskesmas yang lain”, jelas Ramdani.
(Diskominfo/ Sumardi)